SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mengupayakan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi kriteria.
Program BSU 2025 sebesar Rp600 ribu ini dirancang untuk membantu para pekerja/buruh dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Nominal BSU 2025 ditetapkan Rp300.000 per bulan, khusus periode Juni dan Juli 2025, yang disalurkan sekaligus dengan total Rp600 ribu.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan secara langsung ke rekening penerima. Bagi yang tidak memiliki rekening bank, penyaluran akan dilakukan via PT Pos Indonesia.
Baca Juga:
Cara Mencairkan Dana BSU 2025 di Kantor Pos
Bagi Anda yang berhak menerima BSU 2024, dan akan mencairkannya melalui kantor pos, perlu mengetahui prosedur dan dokumen penting harus dibawa.
1. Cek Status Penerima BSU 2025
Anda dapat memeriksa status penerima BSU 2025 di aplikasi Pospay dengan memasukkan NIK, atau langsung di laman resmi Kemnaker pada situs bsu.kemnaker.go.id.
2. Notifikasi Penerimaan
Setelah pengecekan dilakukan, maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.
3. Kunjungi Kantor Pos
Jika Anda terdaftar, datanglah ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan.
4. Verifikasi Dokumen
Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas Anda.
5. Pencairan Dana
Setelah proses verifikasi berhasil, maka dana BSU 2025 Rp600 ribu akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.
Penting untuk diketahui, tidak semua penerima BSU dapat mencairkan dana bantuan melalui kantor pos terdekat.
Pencairan via kantor pos ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau yang termasuk ke dalam kategori penyaluran via Pos.
Syarat Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos
Untuk memastikan pencairan dana BSU Rp600 ribu di kantor berjalan lancar, maka perlu menyiapkan berbagai dokumen penting berikut;
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
3. Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)
4. Nomor HP aktif
Baca Juga:
5. Pencairan tidak dapat diwakilkan (hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung).
Pastikan Anda membawa seluruh dokumen dan identitas diri yang lengkap saat melakukan pencairan untuk mempercepat proses verifikasi di kantor pos terdekat.(*)